Jumat, 21 September 2012

Sekedar Cerita

Posted by For Indonesiaku 16.22, under | 1 comment

Hidup memang sebuah perjalanan yang banyak sekali lika-likunya.\
ada kalanya kita senang dengan hidup ini,
ada kalanya pula kita bosan akan hidup ini..

Kadang ketika saya bercermin,
ada sebuah pertanyaan yang muncul
"apa dan mengapa saya ada disini?"
ketika saya menjawab dengan
"SAYA DISINI UNTUK MEMPERBAIKI HARI KEMARIN"
ada sebuah semangat muncul, ntah dari mana datangnya..
ketika saya menjawab
"NTAHLAH, SAYAPUN  BINGUNG"
tak ada lagi sebuah semangat yang datang...

Hidup memang penuh dengan teka teki..
ada mereka yang dengan mudah mendapatkan sesuatu,
ada pula mereka yang berusaha keras untuk mendapatkan sesuatu..

ketika dia datang,
seseorangpun ikut masuk dalam perasaan ini,
ketika dia pergi,
seseorang itu pun pergi dengan orang lain.
itu sudah setahun berlalu,
namun penyesalan itu tak kunjung usai,
sampai pada suatu saat menemukan yang kembali mengisi,,
dan  saya pun ragu untuk melanjutkanya..

Selasa, 04 September 2012

Posted by For Indonesiaku 17.16, under | No comments

Qodho sholat

Qadha’ shalat adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan. Tidak disyaratkan dalam mengqadha’ shalat pada waktu yang sama dengan shalat yang ditinggalkan, seperti diperbolehkan mengqadha’ shalat dhuhur di waktu isya’ atau lainnya

Namun lebih utama tidak mengqadha shalat di waktu-waktu yang dimakruhkan, yaitu :
1. setelah shalat subuh hingga terbitnya matahari
2. ketika terbitnya matahari hingga ketinggian seukuran tombak.
3. ketika istiwa’ (posisi matahari tepat di tengah).
4. setelah shalat ashar hingga terbenamnya matahari
5. ketika menguningnya matahari mendekati terbenam hingga sempurna terbenam.
Mengqadha’ shalat dapat ditunda pelaksanaannya jika ketika meninggalkan shalat karena udzur seperti sakit, lupa, ketiduran (tanpa kesengajaan). Namun jika tanpa udzur seperti karena malas, maka wajib bersegera mengqadha’ tanpa melaksanakan amal ibadah lainnya sebelumnya (seperti shalat sunnah) kecuali untuk tidur dan mencari nafkah yang diwajibkan.
Mengqadha’ shalat jahriyah (shalat maghrib, isya’ dan subuh) di siang hari disunnahkan mengisror (melirihkan) bacaan. Sebaliknya mengqadha’ shalat sirriyah (shalat dhuhur dan ashar) di malam hari disunahkan untuk mengeraskan bacaan. Kecuali menurut Imam Mawardi tetap disunnahkan melirihkan bacaan shalat sirriyah sekalipun diqadha’ di malam hari dan mengeraskan bacaan shalat jahriyah walaupun diqadhai di siang hari.
Referensi :
Almajmu’ syarh Muhadzab juz 3 hal 390
Raudhoh altholibin juz 1 hal 70
I’anah Tholibin juz 1 hal 31
sumber : http://sofyan-catatankecilsangmurid.blogspot.com/